Sekilas Tentang SPEAKS

SPEAKS adalah platform digital terpadu yang dikembangkan khusus untuk lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama Republik Indonesia. Aplikasi ini hadir sebagai wujud komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, serta bebas dari tindakan kekerasan seksual melalui sistem pencegahan dan penanganan laporan yang transparan, akuntabel, dan rahasia.

Tujuan Utama

  1. Pencegahan: Membangun kesadaran civitas akademika serta mengawasi potensi kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan.

  2. Perlindungan & Penanganan: Memberikan ruang aman bagi korban atau pelapor untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual secara mudah dan aman.

  3. Koordinasi Terpadu: Menghubungkan berbagai pihak berwenang guna mempercepat proses investigasi, tindak lanjut, dan pendampingan.

Mekanisme Pengelolaan Laporan

Sistem pengelolaan laporan kasus kekerasan seksual dalam aplikasi SPEAKS melibatkan 4 (empat) pihak utama yang saling berkoordinasi secara sinergis, yaitu:

  1. Pelapor / Korban Kekerasan Seksual

    • Pihak yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat mengajukan laporan secara mandiri melalui platform SPEAKS dengan jaminan kerahasiaan identitas dan keamanan data.

  2. Pengelola PPKS di PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan)

    • Satuan Tugas atau unit Pengelola Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tingkat kampus yang bertugas menerima, memverifikasi, serta menindaklanjuti laporan awal secara objektif dan profesional di tingkat perguruan tinggi.

  3. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama

    • Pihak pengawas internal Kementerian Agama yang melakukan fungsi pengawasan, audit, serta peninjauan lanjutan terhadap penanganan kasus yang memerlukan eskalasi atau penanganan khusus.

  4. Direktorat Pembina PTK

    • Direktorat di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab atas pembinaan kebijakan strategis, koordinasi administratif, serta pemantauan umum pelaksanaan pencegahan kekerasan seksual secara nasional di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan.