Mengenal Jenis-Jenis Kekerasan Seksual: Kriteria, Contoh, dan Upaya Pencegahannya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Pendahuluan

Perguruan tinggi merupakan ruang pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya berhak mengikuti kegiatan akademik maupun nonakademik tanpa mengalami kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan inklusif.

Kekerasan seksual tidak hanya berupa tindakan fisik seperti meraba atau memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual. Perilaku verbal, tindakan bernuansa seksual melalui media digital, penyalahgunaan relasi kuasa, eksploitasi, hingga pembiaran yang disengaja terhadap kekerasan seksual juga perlu mendapatkan perhatian.

Sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1143 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Pedoman ini menjadi acuan bagi PTKI dalam mengembangkan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Jenis-Jenis Kekerasan Seksual

Berikut jenis-jenis perbuatan yang perlu dikenali berdasarkan ruang lingkup petunjuk teknis tersebut, beserta contoh ilustratif dan kriteria awal untuk membantu mengenalinya.

1. Kekerasan Seksual Verbal dan Pelecehan Bernuansa Seksual

Kekerasan seksual verbal berkaitan dengan ucapan atau ungkapan yang merendahkan, melecehkan, atau mengandung muatan seksual terhadap seseorang. Perilaku tersebut dapat terjadi secara langsung maupun dalam percakapan kelompok.

Contoh:

  • Mengomentari bagian tubuh mahasiswa dengan kalimat yang bernuansa seksual dan membuatnya merasa dilecehkan.

  • Melontarkan lelucon seksual kepada teman di kelas meskipun teman tersebut telah menyatakan keberatan.

  • Memberikan siulan atau rayuan bernuansa seksual kepada seseorang di lingkungan kampus.

  • Menghina kondisi tubuh atau identitas gender seseorang dengan ungkapan yang melecehkan.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat ucapan, komentar, rayuan, lelucon, siulan, atau ungkapan yang bernuansa seksual atau melecehkan tubuh dan identitas seseorang.

  • Perilaku tersebut ditujukan kepada seseorang atau terjadi dalam konteks yang merendahkan dan melecehkan.

  • Dalam menilai suatu kejadian, perlu diperhatikan isi ucapan, konteks, relasi antara pihak yang terlibat, dan dampaknya terhadap korban.

Ucapan yang dibungkus sebagai candaan tidak otomatis menjadi dapat dibenarkan. Sebaliknya, penilaian suatu laporan harus tetap memperhatikan fakta dan konteks kejadian.

2. Kekerasan Seksual Nonfisik melalui Tatapan atau Gestur

Kekerasan seksual juga dapat muncul melalui gestur atau perilaku nonfisik yang bernuansa seksual dan membuat seseorang merasa tidak nyaman.

Contoh:

  • Menatap bagian tubuh seseorang secara seksual dengan perilaku yang melecehkan.

  • Memperagakan gestur seksual yang ditujukan untuk mempermalukan mahasiswa.

  • Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja kepada orang lain tanpa persetujuannya.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat perilaku atau gestur yang memiliki muatan seksual.

  • Perilaku tersebut perlu dinilai berdasarkan bentuk, konteks, sasaran, dan keadaan saat kejadian berlangsung.

  • Untuk tindakan memperlihatkan alat kelamin secara sengaja, ketentuan dalam pedoman perlu diperhatikan, termasuk unsur persetujuan dan kondisi korban.

Tatapan biasa atau gestur yang tidak bermuatan seksual tidak serta-merta termasuk kekerasan seksual. Yang perlu diperhatikan adalah karakter perilaku dan konteksnya.

3. Kekerasan Seksual Berbasis Digital atau Elektronik

Perkembangan teknologi memungkinkan kekerasan seksual dilakukan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, surat elektronik, platform pembelajaran, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Contoh:

  • Mengirimkan gambar, video, audio, atau pesan bernuansa seksual kepada seseorang meskipun ia telah melarangnya.

  • Merekam atau menyebarkan rekaman intim seseorang tanpa persetujuannya.

  • Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi seseorang dengan muatan seksual tanpa persetujuan.

  • Menyebarkan informasi seksual mengenai seseorang untuk mempermalukan atau merendahkannya.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat pesan, gambar, foto, audio, video, rekaman, atau informasi digital yang bernuansa seksual.

  • Perlu diperiksa apakah pengiriman, perekaman, pengunggahan, atau penyebarannya dilakukan tanpa persetujuan atau dalam kondisi yang menurut pedoman tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

  • Bukti digital, seperti tangkapan layar, tautan, waktu pengiriman, dan identitas akun, dapat membantu proses penanganan apabila diperoleh dan disimpan secara aman.

Penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan persoalan serius. Korban tidak seharusnya dipersalahkan atas tindakan orang yang merekam atau menyebarkan konten tersebut.

4. Pengintaian terhadap Aktivitas atau Ruang Pribadi

Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang ketika sedang melakukan aktivitas pribadi atau berada di ruang privat termasuk perilaku yang perlu diwaspadai.

Contoh:

  • Mengintip seseorang di kamar mandi atau ruang ganti.

  • Memasang kamera tersembunyi untuk mengamati seseorang ketika berganti pakaian.

  • Sengaja mengamati seseorang saat melakukan aktivitas pribadi dengan tujuan seksual.

Kriteria pengenalan:

  • Tindakan dilakukan dengan sengaja terhadap aktivitas pribadi atau ruang yang bersifat privat.

  • Perlu diperiksa sifat ruang, jenis aktivitas yang diamati, cara pelaku memperoleh akses, dan keadaan kejadian.

  • Adanya perekaman atau penyebaran hasil pengintaian dapat menjadi bentuk perbuatan tambahan yang perlu ditangani.

5. Bujukan, Janji, atau Tawaran untuk Aktivitas Seksual

Kekerasan seksual dapat terjadi melalui bujukan, janji, atau tawaran tertentu untuk mendorong seseorang melakukan aktivitas seksual yang tidak disetujuinya.

Contoh:

  • Menawarkan nilai tambahan kepada mahasiswa dengan syarat ia bersedia melakukan aktivitas seksual.

  • Menjanjikan rekomendasi beasiswa atau pekerjaan dengan imbalan aktivitas seksual.

  • Menawarkan uang, hadiah, atau fasilitas dengan menggunakan tekanan atau manipulasi untuk memperoleh aktivitas seksual yang tidak dikehendaki korban.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat bujukan, janji, tawaran, atau bentuk pendekatan untuk memperoleh aktivitas atau transaksi seksual.

  • Aktivitas tersebut tidak disetujui korban atau dilakukan dalam keadaan yang menurut pedoman meniadakan persetujuan yang sah.

  • Perlu diperhatikan apakah terdapat penyalahgunaan jabatan, ketergantungan akademik, tekanan, ancaman, atau manipulasi.

Tawaran yang melibatkan dosen, pembimbing, pimpinan, atau pihak lain yang memiliki kewenangan akademik perlu diperiksa secara cermat karena relasi kuasa dapat memengaruhi kebebasan seseorang untuk mengambil keputusan.

6. Hukuman atau Sanksi Bernuansa Seksual

Hukuman atau sanksi yang mengandung unsur seksual tidak dapat dibenarkan hanya karena diklaim sebagai tradisi, candaan, atau bagian dari kegiatan organisasi.

Contoh:

  • Memerintahkan mahasiswa melakukan gestur seksual sebagai hukuman dalam kegiatan orientasi.

  • Menjadikan tindakan seksual atau tindakan yang merendahkan martabat tubuh sebagai syarat menjalani sanksi organisasi.

  • Memberikan hukuman yang memaksa seseorang memperlihatkan bagian tubuhnya.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat hukuman atau sanksi yang memiliki muatan seksual.

  • Tindakan dilakukan dalam konteks pemberian hukuman, pendisiplinan, atau kegiatan tertentu.

  • Perlu diperiksa bentuk tindakan, pihak yang memerintahkan, kondisi pelaksanaan, dan ketentuan yang relevan.

Tradisi organisasi atau kegiatan kampus bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar batas pribadi seseorang.

7. Kekerasan Seksual melalui Sentuhan atau Kontak Fisik Tanpa Persetujuan

Kekerasan seksual fisik dapat berupa tindakan menyentuh atau melakukan kontak tubuh dengan muatan seksual tanpa persetujuan korban.

Contoh:

  • Meraba bagian tubuh seseorang tanpa persetujuannya.

  • Memeluk atau mencium seseorang secara paksa.

  • Sengaja menggosokkan tubuh ke tubuh orang lain dengan maksud seksual.

  • Menyentuh bagian tubuh seseorang ketika ia tidak mampu memberikan persetujuan yang sah.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat sentuhan, usapan, rabaan, pegangan, pelukan, ciuman, atau kontak tubuh lainnya.

  • Tindakan dilakukan tanpa persetujuan korban atau dalam kondisi ketika persetujuan tidak dapat dianggap sah sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Perlu diperhatikan apakah ada paksaan, ancaman, penyalahgunaan kedudukan, ketidakberdayaan, atau kondisi lain yang memengaruhi kemampuan korban memberikan persetujuan.

Tidak semua kontak fisik otomatis merupakan kekerasan seksual. Namun, kontak fisik yang bernuansa seksual dan dilakukan tanpa persetujuan harus ditanggapi secara serius.

8. Membuka Pakaian Seseorang Tanpa Persetujuan

Memaksa atau membuka pakaian seseorang tanpa persetujuan merupakan tindakan yang dapat melanggar martabat, privasi, dan keamanan tubuhnya.

Contoh:

  • Memaksa seseorang membuka pakaian sebagai bagian dari kegiatan organisasi.

  • Menarik atau membuka pakaian mahasiswa untuk mempermalukannya.

  • Memaksa seseorang menanggalkan pakaian dalam situasi yang mengandung ancaman atau tekanan.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat tindakan membuka atau memaksa seseorang membuka pakaiannya.

  • Perlu diperiksa unsur persetujuan, adanya ancaman atau paksaan, serta kondisi korban saat kejadian.

  • Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bercanda, tradisi, atau pendisiplinan.

9. Pemaksaan Aktivitas atau Transaksi Seksual

Pemaksaan aktivitas seksual merupakan tindakan yang menghilangkan kebebasan seseorang untuk menentukan apakah ia bersedia melakukan aktivitas seksual.

Contoh:

  • Mengancam akan memberikan nilai buruk jika mahasiswa menolak permintaan seksual.

  • Memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual dengan ancaman menyebarkan informasi pribadinya.

  • Menggunakan intimidasi, kekerasan, atau penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh aktivitas seksual.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat paksaan, ancaman, intimidasi, atau bentuk tekanan lain untuk membuat seseorang melakukan aktivitas atau transaksi seksual.

  • Perlu diperiksa hubungan antara tekanan tersebut dan aktivitas seksual yang dipaksakan.

  • Penolakan atau ketidakmampuan korban untuk menyatakan penolakan secara terbuka tidak boleh langsung dianggap sebagai persetujuan.

10. Praktik Budaya atau Tradisi Komunitas yang Bernuansa Kekerasan Seksual

Praktik yang disebut tradisi, kebiasaan, atau budaya komunitas tetap harus dinilai berdasarkan substansi tindakannya.

Contoh:

  • Menjadikan tindakan seksual sebagai bagian dari penerimaan anggota baru.

  • Melakukan ritual kelompok yang mengharuskan seseorang mengalami sentuhan atau perlakuan seksual.

  • Membenarkan tindakan yang melecehkan tubuh seseorang atas nama solidaritas kelompok.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat praktik komunitas kampus yang memiliki unsur kekerasan seksual.

  • Perlu diperiksa bentuk kegiatan, keterlibatan pihak yang berwenang, unsur paksaan atau penyalahgunaan kuasa, dan keadaan korban.

  • Penggunaan istilah tradisi, ritual, atau kebiasaan tidak menghapus kewajiban untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

11. Percobaan Perkosaan

Percobaan perkosaan merupakan tindakan yang mengarah pada terjadinya perkosaan meskipun penetrasi tidak sampai terjadi.

Contoh:

  • Menyerang seseorang dengan maksud melakukan perkosaan tetapi tindakan tersebut terhenti sebelum penetrasi.

  • Memaksa seseorang dalam situasi seksual yang mengarah pada perkosaan, tetapi perbuatan tidak selesai karena korban melawan atau ada pihak lain yang menghentikannya.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat tindakan nyata yang mengarah pada perkosaan, bukan sekadar dugaan berdasarkan keberadaan seseorang di suatu tempat.

  • Perlu diperiksa maksud, rangkaian tindakan, bentuk paksaan, dan keadaan yang menyebabkan perbuatan tidak selesai.

  • Tidak terjadinya penetrasi tidak dengan sendirinya berarti tidak ada kekerasan seksual.

Penentuan unsur hukum suatu peristiwa harus dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

12. Perkosaan

Perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius dan dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, serta akademik yang mendalam. Pedoman juga mencakup perkosaan yang melibatkan penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

Contoh:

  • Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui kekerasan atau ancaman.

  • Melakukan penetrasi terhadap tubuh seseorang tanpa persetujuan yang sah.

  • Menggunakan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin untuk melakukan penetrasi secara paksa.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat perbuatan seksual yang memenuhi unsur perkosaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Perlu diperiksa bentuk perbuatan, keadaan persetujuan, penggunaan kekerasan atau ancaman, serta unsur hukum terkait.

  • Penilaian tidak boleh didasarkan pada mitos mengenai pakaian korban, hubungan korban dengan pelaku, atau apakah korban segera melapor.

13. Pemaksaan atau Penipuan untuk Melakukan Aborsi

Pemaksaan atau tindakan memperdaya seseorang agar melakukan aborsi termasuk bentuk yang harus diwaspadai dalam penanganan kekerasan seksual.

Contoh:

  • Mengancam seseorang agar menggugurkan kandungannya.

  • Memanipulasi informasi atau memberikan tekanan agar seseorang menjalani tindakan aborsi tanpa keputusan yang bebas.

  • Menggunakan ketergantungan ekonomi atau relasi kuasa untuk memaksa keputusan terkait kehamilan.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat tindakan pemaksaan atau penipuan yang berkaitan dengan keputusan untuk melakukan aborsi.

  • Perlu diperiksa apakah keputusan dibuat secara bebas atau dipengaruhi ancaman, manipulasi, dan penyalahgunaan kedudukan.

  • Penanganan harus memperhatikan keselamatan, privasi, kebutuhan layanan kesehatan, dan hak korban.

14. Pemaksaan atau Penipuan untuk Hamil

Pemaksaan atau tindakan memperdaya seseorang agar hamil merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan seseorang dalam mengambil keputusan terkait reproduksi.

Contoh:

  • Memaksa pasangan melakukan aktivitas seksual dengan tujuan membuatnya hamil.

  • Menipu seseorang terkait tindakan yang secara langsung memengaruhi keputusan reproduksinya.

  • Menggunakan ancaman atau penyalahgunaan kuasa untuk memaksakan kehamilan.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat unsur pemaksaan atau penipuan yang berkaitan dengan terjadinya kehamilan.

  • Perlu diperiksa bentuk tekanan, manipulasi, keadaan persetujuan, dan kaitan tindakan dengan kehamilan.

  • Penilaian harus mengacu pada ketentuan dalam pedoman dan hukum yang berlaku.

15. Pemaksaan Sterilisasi

Sterilisasi merupakan tindakan yang berkaitan dengan kemampuan reproduksi. Pemaksaan sterilisasi berarti memaksa seseorang menjalani tindakan tersebut tanpa keputusan yang bebas dan sah.

Contoh:

  • Memaksa seseorang menjalani prosedur sterilisasi melalui ancaman.

  • Menekan seseorang untuk menjalani tindakan yang menghilangkan kemampuan reproduksinya dengan menyalahgunakan kedudukan.

  • Memanipulasi informasi agar seseorang menyetujui prosedur sterilisasi tanpa memahami atau secara bebas menerima tindakan tersebut.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat tindakan pemaksaan untuk menjalani sterilisasi.

  • Perlu diperiksa persetujuan, informasi yang diberikan, kondisi korban, dan adanya ancaman atau penyalahgunaan kuasa.

  • Prosedur medis harus menghormati hak, keselamatan, dan keputusan pasien sesuai ketentuan yang berlaku.

16. Penyiksaan Seksual

Penyiksaan seksual melibatkan tindakan yang menimbulkan penderitaan melalui perlakuan atau kekerasan yang bersifat seksual.

Contoh:

  • Melakukan kekerasan seksual secara sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan.

  • Menggunakan tindakan bernuansa seksual sebagai sarana menghukum, mengintimidasi, atau mempermalukan seseorang.

  • Memaksa seseorang menjalani perlakuan seksual yang menyakitkan atau merendahkan martabatnya.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat perlakuan atau tindakan yang memenuhi karakteristik penyiksaan seksual.

  • Perlu diperiksa bentuk tindakan, tujuan atau konteks, tingkat paksaan, dan penderitaan yang ditimbulkan.

  • Penentuan klasifikasi hukum harus mempertimbangkan unsur yang disyaratkan oleh peraturan terkait.

17. Eksploitasi Seksual

Eksploitasi seksual terjadi ketika seseorang dimanfaatkan untuk kepentingan seksual pihak lain, misalnya demi keuntungan, kendali, atau manfaat tertentu.

Contoh:

  • Memanfaatkan ketergantungan mahasiswa untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas seksual.

  • Menggunakan posisi atau kewenangan untuk memaksa seseorang terlibat dalam aktivitas seksual yang menguntungkan pelaku.

  • Memanfaatkan seseorang dalam produksi atau penyebaran konten seksual untuk memperoleh keuntungan tanpa persetujuan yang sah.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat pemanfaatan seseorang dalam konteks seksual untuk memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu.

  • Perlu diperiksa bentuk eksploitasi, hubungan kuasa, cara korban dilibatkan, serta unsur pemaksaan atau manipulasi.

  • Apabila melibatkan perdagangan orang, perbudakan, atau tindak pidana lain, unsur tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan hukum terkait.

18. Perbudakan Seksual

Perbudakan seksual merupakan bentuk kekerasan seksual yang melibatkan penguasaan atau pembatasan kebebasan seseorang untuk tujuan seksual.

Contoh:

  • Mengendalikan seseorang dan memaksanya melakukan aktivitas seksual secara berulang.

  • Mengurung atau membatasi kebebasan seseorang agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan seksual.

  • Memperlakukan seseorang seolah-olah menjadi milik pihak lain untuk memenuhi tuntutan seksual.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat unsur penguasaan, pembatasan kebebasan, atau perlakuan terhadap seseorang untuk tujuan seksual.

  • Perlu diperiksa kondisi korban, cara penguasaan dilakukan, tujuan tindakan, dan rangkaian perbuatan.

  • Penanganan harus mengutamakan keselamatan korban dan koordinasi dengan pihak berwenang sesuai kebutuhan.

19. Perdagangan Orang untuk Eksploitasi Seksual

Perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual merupakan bentuk kekerasan yang dapat melibatkan perekrutan, pemindahan, penampungan, atau penguasaan seseorang untuk tujuan eksploitasi.

Contoh:

  • Menawarkan pekerjaan kepada mahasiswa, tetapi kemudian menempatkannya dalam situasi eksploitasi seksual.

  • Merekrut seseorang dengan janji palsu lalu memaksanya melakukan aktivitas seksual demi keuntungan pihak lain.

  • Memanfaatkan utang, ancaman, atau ketergantungan korban untuk mengendalikan dan mengeksploitasinya secara seksual.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat indikasi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penguasaan seseorang untuk tujuan eksploitasi seksual.

  • Perlu diperiksa cara perekrutan, bentuk penipuan atau tekanan, tujuan eksploitasi, dan kondisi korban.

  • Penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.

20. Pembiaran yang Disengaja terhadap Kekerasan Seksual

Pembiaran yang disengaja terhadap kekerasan seksual juga termasuk bentuk yang harus diperhatikan. Dalam konteks perguruan tinggi, hal ini berkaitan dengan situasi ketika seseorang mengetahui adanya kekerasan seksual tetapi dengan sengaja membiarkannya terjadi, sesuai unsur dalam pedoman.

Contoh:

  • Seseorang mengetahui bahwa kekerasan seksual sedang berlangsung dan sengaja membiarkannya, padahal keadaan dan kewenangannya relevan untuk mencegah atau menghentikan kejadian.

  • Pihak yang mengetahui adanya kejadian membiarkan situasi berbahaya berlanjut tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

  • Dalam kegiatan kampus, penyelenggara yang secara sengaja membiarkan praktik kekerasan seksual berlangsung meskipun mengetahui kejadian tersebut.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat kejadian kekerasan seksual atau keadaan yang menunjukkan kekerasan seksual sedang berlangsung.

  • Perlu diperiksa pengetahuan pihak terkait, unsur kesengajaan, keadaan saat kejadian, dan kewenangan atau kemampuan yang relevan.

  • Ketidakmampuan seseorang untuk bertindak karena ancaman atau keadaan darurat tidak boleh serta-merta disamakan dengan pembiaran yang disengaja.

21. Bentuk Lain yang Diakui Peraturan Perundang-undangan

Selain bentuk-bentuk di atas, perbuatan lain yang ditetapkan sebagai kekerasan seksual menurut peraturan perundang-undangan juga perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh:

  • Perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi bentuk spesifiknya memerlukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

  • Perbuatan seksual yang dilakukan melalui sarana atau pola baru, termasuk perkembangan teknologi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang relevan.

Kriteria pengenalan:

  • Terdapat fakta atau indikasi perbuatan yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

  • Perbuatan tersebut perlu diperiksa dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan penilaian pribadi.

  • Ketidakjelasan klasifikasi awal bukan alasan untuk mengabaikan laporan; laporan dapat diterima dan ditelaah lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Hal Penting dalam Menentukan Kriteria Kekerasan Seksual

Daftar di atas merupakan panduan edukatif untuk mengenali dan memahami berbagai bentuk kekerasan seksual. Dalam penerapannya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, persetujuan harus dinilai secara tepat. Persetujuan tidak dapat dianggap sah apabila diperoleh melalui ancaman, paksaan, manipulasi, atau penyalahgunaan kedudukan. Kondisi tidak sadar, tertidur, tidak berdaya, atau kondisi rentan tertentu juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, relasi kuasa dapat memengaruhi kebebasan korban. Hubungan antara dosen dan mahasiswa, pembimbing dan mahasiswa bimbingan, pimpinan dan bawahan, atau senior dan junior dapat menciptakan ketergantungan yang perlu diperiksa ketika muncul dugaan kekerasan seksual.

Ketiga, kekerasan seksual tidak harus meninggalkan luka fisik. Perbuatan verbal, digital, pengintaian, dan bentuk lainnya tetap perlu diperhatikan meskipun tidak menimbulkan cedera yang terlihat.

Keempat, korban tidak boleh dibebani tanggung jawab atas perbuatan pelaku. Cara berpakaian, hubungan sebelumnya, respons korban setelah kejadian, atau keterlambatan melapor tidak boleh digunakan sebagai dasar tunggal untuk menyalahkan korban.

Kelima, kriteria awal bukan pengganti pemeriksaan resmi. Penilaian atas suatu laporan perlu dilakukan secara objektif, menjaga kerahasiaan, memperhatikan keselamatan korban, dan mengikuti prosedur penanganan yang berlaku di perguruan tinggi serta ketentuan hukum terkait.

Langkah Pencegahan dan Penanganan di Perguruan Tinggi

Pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama. Sivitas akademika perlu membangun budaya yang menghormati batas pribadi, menolak candaan yang melecehkan, dan tidak menormalisasi perilaku seksual yang merendahkan orang lain.

Perguruan tinggi juga perlu menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan identitas, melakukan penanganan secara profesional, dan memberikan akses terhadap layanan pendampingan sesuai kebutuhan korban.

Apabila seseorang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual, langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  1. Mengutamakan keselamatan korban dan mencari bantuan ketika terdapat ancaman langsung.

  2. Menyampaikan laporan kepada satuan atau tim yang berwenang menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

  3. Menyimpan bukti yang relevan secara aman tanpa menyebarkan konten sensitif.

  4. Menghindari penyebaran identitas atau informasi pribadi korban kepada pihak yang tidak berkepentingan.

  5. Mengakses pendampingan psikologis, medis, hukum, atau layanan lain sesuai kebutuhan.

Penutup

Pemahaman mengenai jenis-jenis kekerasan seksual menjadi langkah awal untuk membangun perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan menghormati martabat setiap orang. Kekerasan seksual dapat muncul melalui ucapan, gestur, sentuhan fisik, media digital, penyalahgunaan relasi kuasa, pemaksaan, eksploitasi, maupun bentuk lain yang diatur oleh hukum.

Melalui penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1143 Tahun 2024, PTKI diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan, menyediakan mekanisme penanganan yang berpihak pada keselamatan dan hak korban, serta membangun budaya kampus yang menolak segala bentuk kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan yang aman bukan hanya mendukung proses akademik, tetapi juga menjadi wujud penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral seluruh sivitas akademika.

 

Artikel Lainnya

Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan

Upaya pencegahan kekerasan seksual tidak cukup dilakukan melalui imbauan moral semata. Diperlukan pemahaman mengenai perilaku yang melanggar batas pribadi, kesadaran terhadap relasi kuasa, keberanian untuk mencari bantuan, serta sistem kampus yang mendukung pencegahan dan penanganan laporan.

Kekerasan Seksual di Ruang Digital: Ancaman yang Perlu Diwaspadai Mahasiswa

Perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa. Internet memudahkan proses belajar, komunikasi, organisasi, hingga membangun jejaring sosial. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat ancaman yang semakin nyata, salah satunya adalah kekerasan seksual di ruang digital. Kekerasan seksual digital merupakan tindakan bernuansa seksual yang dilakukan melalui teknologi, media sosial, aplikasi pesan, atau platform daring tanpa persetujuan korban. Bentuknya beragam, mulai dari komentar seksual, pengiriman gambar tidak senonoh, ancaman penyebaran foto pribadi, hingga penyebaran konten intim tanpa izin.