Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan

Pendahuluan

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) merupakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, dan tanggung jawab sosial mahasiswa. Lingkungan kampus idealnya menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat setiap individu.

Namun, kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk ruang perkuliahan, organisasi mahasiswa, kegiatan pengabdian masyarakat, asrama, kegiatan di luar kampus, hingga komunikasi melalui media digital. Pelakunya pun dapat berasal dari berbagai kalangan, baik sesama mahasiswa maupun pihak yang memiliki hubungan akademik atau kewenangan tertentu.

Oleh karena itu, upaya pencegahan kekerasan seksual tidak cukup dilakukan melalui imbauan moral semata. Diperlukan pemahaman mengenai perilaku yang melanggar batas pribadi, kesadaran terhadap relasi kuasa, keberanian untuk mencari bantuan, serta sistem kampus yang mendukung pencegahan dan penanganan laporan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1143 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam menjadi salah satu acuan penting bagi PTKI dalam mengembangkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Lantas, bagaimana cara mencegah kekerasan seksual ketika berada di lingkungan perguruan tinggi keagamaan?

1. Memahami Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

Langkah pertama untuk mencegah kekerasan seksual adalah mengenali bentuk-bentuknya. Kekerasan seksual tidak hanya berupa pemaksaan hubungan seksual atau sentuhan fisik, tetapi juga dapat berbentuk ucapan bernuansa seksual, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, pengintaian di ruang pribadi, pemaksaan, eksploitasi, serta tindakan lain yang termasuk dalam ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, mahasiswa yang terus-menerus menerima komentar seksual mengenai tubuhnya, dikirimi gambar intim tanpa persetujuan, atau mengalami sentuhan yang tidak dikehendaki berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan.

Pemahaman ini penting agar sivitas akademika tidak menormalisasi perilaku yang merendahkan martabat orang lain dengan alasan bercanda, tradisi organisasi, kedekatan pertemanan, atau kebiasaan yang sudah berlangsung lama.

Yang perlu dilakukan:

  • Mengikuti sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

  • Mempelajari pedoman dan kebijakan yang berlaku di perguruan tinggi.

  • Mengenali perilaku yang melanggar batas pribadi dan hak orang lain.

  • Tidak menganggap remeh laporan atau pengalaman seseorang yang merasa mengalami pelecehan.

2. Menghormati Batas Pribadi dan Persetujuan

Setiap individu memiliki hak atas tubuh, privasi, dan rasa aman. Oleh karena itu, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh warga kampus perlu membiasakan diri menghormati batas pribadi orang lain.

Persetujuan harus diberikan secara bebas dan tanpa paksaan. Diam, takut menolak, atau tidak memberikan perlawanan bukan berarti seseorang menyetujui suatu tindakan.

Misalnya, seseorang tidak boleh memeluk, mencium, meraba, atau melakukan kontak fisik bernuansa seksual terhadap orang lain tanpa persetujuan yang sah. Hubungan pertemanan, kedekatan emosional, status sebagai pasangan, maupun hubungan senior dan junior tidak menghapus hak seseorang untuk menentukan batas pribadinya.

Yang perlu dilakukan:

  • Meminta persetujuan sebelum melakukan kontak fisik yang menyangkut batas pribadi.

  • Menghormati penolakan dan segera menghentikan tindakan ketika seseorang menyatakan tidak nyaman.

  • Tidak memaksa orang lain membicarakan pengalaman pribadi atau kehidupan seksualnya.

  • Menghindari tekanan emosional, ancaman, atau manipulasi untuk memperoleh persetujuan.

3. Mewaspadai Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Relasi kuasa dapat muncul dalam hubungan dosen dan mahasiswa, pembimbing akademik dan mahasiswa bimbingan, pimpinan dan bawahan, senior dan junior, maupun pengurus organisasi dan anggotanya.

Hubungan tersebut tidak selalu bermasalah. Namun, ketika kewenangan digunakan untuk memperoleh keuntungan seksual, mengancam, menekan, atau memanipulasi seseorang, situasi tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Contohnya, seorang mahasiswa diminta menemui dosen di luar kepentingan akademik dengan disertai janji pemberian nilai tinggi apabila memenuhi permintaan pribadi yang bersifat seksual. Situasi seperti ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan yang perlu ditangani melalui mekanisme resmi.

Yang perlu dilakukan:

  • Menjaga interaksi akademik tetap profesional.

  • Menggunakan saluran komunikasi dan prosedur bimbingan yang jelas.

  • Memilih lokasi pertemuan yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Mencari bantuan apabila muncul tekanan atau permintaan yang tidak pantas.

  • Tidak menggunakan jabatan, nilai, rekomendasi, beasiswa, atau akses akademik sebagai alat untuk menekan orang lain.

Perlu diingat bahwa tanggung jawab mencegah penyalahgunaan kuasa berada pada semua pihak, terutama mereka yang memiliki kewenangan lebih besar.

4. Menjaga Keamanan dalam Komunikasi Digital

Aktivitas akademik saat ini banyak dilakukan melalui WhatsApp, surat elektronik, media sosial, platform pembelajaran, dan aplikasi pertemuan daring. Karena itu, pencegahan kekerasan seksual juga perlu dilakukan di ruang digital.

Pesan pribadi yang berisi komentar seksual, permintaan foto intim, ancaman penyebaran konten pribadi, atau penyebaran foto seseorang tanpa persetujuan dapat menjadi bagian dari kekerasan seksual atau pelanggaran lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang perlu dilakukan:

  • Menggunakan komunikasi digital secara profesional dan menghormati privasi.

  • Tidak meminta, mengirim, menyimpan untuk disebarluaskan, atau membagikan konten intim orang lain tanpa dasar persetujuan yang sah.

  • Tidak menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi atau identitas seseorang secara sembarangan.

  • Mengamankan akun dengan kata sandi yang kuat dan autentikasi tambahan.

  • Menyimpan bukti digital secara aman jika mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual.

Perlindungan digital merupakan langkah pendukung, bukan jaminan bahwa seseorang tidak akan mengalami kekerasan. Korban tetap berhak memperoleh bantuan meskipun kejadian bermula dari komunikasi daring atau penyalahgunaan informasi pribadi.

5. Berhati-hati dalam Kegiatan Akademik dan Organisasi

Kegiatan praktikum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, seminar, orientasi mahasiswa, rapat organisasi, dan kegiatan lapangan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan seluruh peserta.

Risiko dapat meningkat ketika kegiatan tidak memiliki aturan yang jelas, pengawasan memadai, atau mekanisme pengaduan yang dapat diakses.

Sebagai contoh, kegiatan penerimaan anggota baru tidak boleh menggunakan hukuman yang mengandung unsur seksual. Begitu pula kegiatan penelitian atau bimbingan akademik tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan atau melanggar batas pribadi peserta.

Yang perlu dilakukan:

  • Memastikan kegiatan memiliki prosedur pelaksanaan dan penanggung jawab yang jelas.

  • Menolak praktik perpeloncoan atau tradisi yang mengandung pelecehan dan kekerasan.

  • Menghindari situasi yang menimbulkan tekanan atau ketergantungan yang tidak semestinya.

  • Menyediakan kontak darurat dan saluran pelaporan selama kegiatan berlangsung.

  • Memastikan peserta mengetahui haknya untuk meminta bantuan ketika merasa tidak aman.

Pencegahan harus menjadi bagian dari perencanaan kegiatan, bukan hanya dilakukan setelah muncul permasalahan.

6. Mengenali Situasi yang Tidak Aman dan Mencari Bantuan

Setiap orang berhak mengambil langkah untuk melindungi keselamatan dirinya ketika menghadapi situasi yang mengancam. Apabila seseorang merasa tertekan, diintimidasi, diikuti, atau dipaksa melakukan sesuatu yang tidak dikehendaki, ia dapat mencari bantuan dari orang yang dipercaya atau pihak yang berwenang.

Misalnya, apabila mahasiswa merasa tidak aman ketika diminta bertemu sendirian oleh seseorang yang memberikan tekanan seksual, mahasiswa tersebut dapat meminta pertemuan dilakukan melalui prosedur resmi, mengajak pendamping apabila memungkinkan, atau berkonsultasi dengan unit terkait di kampus.

Yang perlu dilakukan:

  • Memperhatikan tanda-tanda perilaku yang membuat tidak aman.

  • Mencari tempat yang lebih aman dan menghubungi orang tepercaya ketika diperlukan.

  • Meminta bantuan petugas kampus atau layanan darurat jika menghadapi ancaman langsung.

  • Tidak merasa wajib memenuhi permintaan yang melanggar batas pribadi.

  • Menghubungi unit penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi untuk berkonsultasi.

Langkah-langkah tersebut merupakan pilihan untuk membantu meningkatkan keselamatan, bukan kewajiban yang harus dipenuhi korban agar terhindar dari kekerasan. Tanggung jawab atas tindakan kekerasan tetap berada pada pelaku.

7. Tidak Menormalisasi Candaan dan Perilaku yang Melecehkan

Candaan seksual sering dianggap sebagai hal biasa dalam pergaulan. Padahal, komentar mengenai tubuh, lelucon seksual yang merendahkan, atau penyebutan seseorang dengan istilah yang melecehkan dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman.

Budaya kampus yang sehat perlu membedakan komunikasi yang saling menghormati dari perilaku yang merendahkan martabat orang lain.

Yang perlu dilakukan:

  • Menghindari lelucon seksual yang ditujukan untuk mempermalukan seseorang.

  • Tidak menyebarkan rumor mengenai kehidupan pribadi atau seksual orang lain.

  • Menegur perilaku yang tidak pantas dengan cara yang aman apabila memungkinkan.

  • Tidak mendukung atau menertawakan tindakan pelecehan.

  • Mengembangkan budaya pergaulan yang menghormati keberagaman dan batas pribadi.

Apabila seseorang menegur perilaku yang membuatnya tidak nyaman, respons yang tepat adalah mendengarkan dan menghormati batas yang disampaikan, bukan mengejek atau menyalahkannya.

8. Menjadi Saksi yang Peduli dan Berani Membantu

Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab orang yang berpotensi menjadi korban. Saksi atau orang yang mengetahui kejadian juga dapat berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Misalnya, ketika melihat seseorang mendapatkan komentar seksual yang melecehkan atau mengalami intimidasi, saksi dapat memberikan dukungan, mengalihkan situasi jika aman, menghubungi petugas, atau membantu orang yang terdampak memperoleh akses ke layanan pendampingan.

Yang perlu dilakukan:

  • Tidak ikut menertawakan, menyebarkan, atau membenarkan tindakan pelecehan.

  • Membantu menghentikan situasi yang membahayakan jika dapat dilakukan dengan aman.

  • Menanyakan kebutuhan orang yang terdampak tanpa memaksanya menceritakan kejadian.

  • Menghormati privasi dan menjaga identitas korban.

  • Membantu menghubungkan korban dengan unit penanganan yang berwenang.

Jangan mengambil tindakan konfrontatif yang dapat memperbesar risiko bagi diri sendiri atau orang lain. Jika situasi berbahaya, prioritaskan keselamatan dan mintalah bantuan pihak yang berwenang.

9. Mengetahui Saluran Pelaporan dan Layanan Pendampingan

Perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan seksual. Mahasiswa sebaiknya mengetahui unit atau petugas yang dapat dihubungi, prosedur pengaduan, serta layanan pendampingan yang tersedia.

Apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual, seseorang dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi perguruan tinggi sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat ancaman langsung, keselamatan perlu menjadi prioritas sebelum proses pelaporan dilakukan.

Yang perlu dilakukan:

  • Mengetahui kontak unit penanganan kekerasan seksual di kampus.

  • Memahami cara menyampaikan laporan secara aman.

  • Menyimpan informasi kejadian dan bukti yang relevan jika aman untuk dilakukan.

  • Meminta pendampingan psikologis, medis, hukum, atau dukungan lain sesuai kebutuhan.

  • Menghindari penyebaran informasi kasus kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Korban tidak seharusnya dipaksa menghadapi pelaku, melakukan mediasi, atau menceritakan pengalaman berulang kali tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kebutuhannya. Penanganan harus dilakukan secara profesional dengan menjaga kerahasiaan dan menghormati hak semua pihak.

10. Membangun Budaya Kampus yang Aman dan Berintegritas

Pencegahan yang efektif memerlukan dukungan institusi. Perguruan tinggi tidak cukup hanya memberikan imbauan kepada mahasiswa, tetapi perlu membangun sistem yang mampu mencegah risiko, menerima laporan, dan memberikan tindak lanjut yang sesuai.

Pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, serta mitra kegiatan kampus perlu mengambil bagian dalam upaya tersebut.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan perguruan tinggi meliputi:

  1. Sosialisasi berkelanjutan. Menyelenggarakan edukasi mengenai bentuk kekerasan seksual, persetujuan, relasi kuasa, dan mekanisme pelaporan.

  2. Penguatan kebijakan kampus. Menyediakan aturan dan prosedur pencegahan serta penanganan yang jelas dan mudah dipahami.

  3. Pengembangan saluran pelaporan. Memastikan saluran pengaduan mudah diakses, aman, dan memperhatikan kerahasiaan.

  4. Peningkatan kapasitas petugas. Memberikan pelatihan agar penanganan dilakukan secara profesional dan tidak menyalahkan korban.

  5. Pengawasan kegiatan kampus. Memastikan kegiatan akademik maupun nonakademik berjalan dengan memperhatikan keselamatan peserta.

  6. Evaluasi berkala. Meninjau efektivitas program pencegahan dan memperbaiki prosedur berdasarkan kebutuhan serta evaluasi yang dilakukan.

Perguruan tinggi juga perlu memastikan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dapat mengakses informasi, layanan pengaduan, dan pendampingan secara setara.

Penutup

Mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi keagamaan merupakan tanggung jawab bersama. Upaya tersebut dimulai dari kemampuan mengenali bentuk kekerasan, menghormati batas pribadi, menghindari penyalahgunaan relasi kuasa, menjaga etika komunikasi digital, serta berani mencari dan memberikan bantuan ketika diperlukan.

Dalam lingkungan PTKI, upaya pencegahan juga perlu selaras dengan nilai-nilai keagamaan yang menjunjung penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, amanah, dan kepedulian terhadap sesama.

Melalui pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1143 Tahun 2024, perguruan tinggi keagamaan diharapkan dapat memperkuat kebijakan, edukasi, dan mekanisme penanganan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, kampus yang aman bukan sekadar kampus yang memiliki peraturan, melainkan kampus yang memastikan setiap orang dihormati, didengarkan, dilindungi, dan memperoleh akses terhadap bantuan. Stop kekerasan seksual. Bangun budaya saling menghormati dan wujudkan perguruan tinggi keagamaan yang aman, inklusif, dan bermartabat.

 

Artikel Lainnya

Kekerasan Seksual di Ruang Digital: Ancaman yang Perlu Diwaspadai Mahasiswa

Perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa. Internet memudahkan proses belajar, komunikasi, organisasi, hingga membangun jejaring sosial. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat ancaman yang semakin nyata, salah satunya adalah kekerasan seksual di ruang digital. Kekerasan seksual digital merupakan tindakan bernuansa seksual yang dilakukan melalui teknologi, media sosial, aplikasi pesan, atau platform daring tanpa persetujuan korban. Bentuknya beragam, mulai dari komentar seksual, pengiriman gambar tidak senonoh, ancaman penyebaran foto pribadi, hingga penyebaran konten intim tanpa izin.

Mengenal Jenis-Jenis Kekerasan Seksual: Kriteria, Contoh, dan Upaya Pencegahannya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Perguruan tinggi merupakan ruang pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya berhak mengikuti kegiatan akademik maupun nonakademik tanpa mengalami kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan inklusif.